Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengaku Bangkrut, Najib Cuma Mampu Bayar Rp 3,5 Miliar

Kamis, 05 Juli 2018 – 10:13 WIB
Mengaku Bangkrut, Najib Cuma Mampu Bayar Rp 3,5 Miliar - JPNN.COM
Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Senyum Najib Razak masih mengembang saat memasuki kompleks Pengadilan Kuala Lumpur pukul 08.20 waktu setempat kemarin, Rabu (4/7).

Demikian pula saat dia melenggang pulang. Najib masih sempat melayani pertanyaan puluhan jurnalis yang menunggunya dalam sesi konferensi pers dan menyapa para pendukung.

Kondisi itu berbeda ketika Najib berada di dalam pengadilan. Dia tampak lelah saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.

Setelah empat dakwaan dibacakan, Najib langsung menyatakan bahwa dirinya tak bersalah dan meminta proses peradilan dilakukan. Setidaknya 200 petugas keamanan dikerahkan untuk menjaga jalannya pendakwaan kemarin.

”Jika ini adalah harga yang harus saya bayar setelah melayani penduduk Malaysia selama 42 tahun, saya rela,” ujar Najib saat konferensi pers.

Sama dengan di dalam pengadilan, kepada media, Najib kukuh menyatakan tak bersalah sedikit pun atas semua dakwaan. Najib berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya agar bisa membersihkan namanya.

Najib memang tak langsung dipenjara. Dia memilih membayar uang jaminan agar bisa bebas sembari menunggu proses peradilan dimulai pada 18 Februari tahun depan.
Dibutuhkan sekitar satu jam untuk menentukan besaran uang jaminan Najib itu.

Awalnya pengadilan memutuskan uang jaminan yang harus diserahkan adalah MYR (ringgit) 4 juta atau setara dengan Rp 14,17 miliar. Tan Sri Shafee Abdullah, pengacara Najib, menyatakan bahwa kliennya tak mampu membayar sebesar itu. 

Negosiasi panjang terjadi antara tim kuasa hukum Najib Razak dengan majelis hakim dan jaksa soal uang jaminan agar dia bisa lolos dari penahanan

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News