Mengaku Dilecehkan Oknum Bertahi Lalat
Senin, 26 November 2012 – 08:33 WIB
Karena Kompolnas tidak akan pernah berkompromi jika memang benar terjadi tindakan pelanggaran kode etik oleh aparat kepolisian. Sebagai contoh dalam kasus ini disebutkan ada oknum berinisial BH yang mengambil uang Sun An.
"Nah itu oknum kepolisiannya juga sudah mengakui kartu ATM terpidana ada di dia. Katanya atas seizin yang bersangkutan, ia mengambil hingga sekitar Rp70-80 juta dari ATM tersebut. Tapi ini jelas-jelas kalau oknum tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya," ujar Edi. Untuk itu Kompolnas langsung merekomendasikan kepolisian agar segera memproses pelanggaran kode etik yang dimaksud.
Kasus ini berawal saat pihak kepolisian menangkap keduanya, medio Maret 2011 lalu. Mereka dituduh melakukan pembunuhan bersama sejumlah orang lainnya yang hingga kini masih buron, terhadap pengusaha ikan di Belawan, Kho Wie Tho (36) dan isterinya Lim Chi Chi alias Dora Halim (32), penduduk Jalan Akasia Medan. Atas perkara ini, pengadilan telah memvonis hukuman penjara seumur hidup atas keduanya.