Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengaku Dirugikan, Caleg DPRD Maluku dari Nasdem Adukan Dugaan Pergeseran Suara ke Bawaslu

Sabtu, 16 Maret 2024 – 06:19 WIB
Mengaku Dirugikan, Caleg DPRD Maluku dari Nasdem Adukan Dugaan Pergeseran Suara ke Bawaslu - JPNN.COM
Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Nasdem periode 2019-2024 Justina Renjaan yang maju kembali menjadi calon anggota DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2024. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Nasdem periode 2019-2024 Justina Renjaan yang maju kembali menjadi calon anggota DPRD Provinsi Maluku kehilangan sejumlah suara di Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.

Justina menduga ada rekayasa yang menggeserkan suaranya kepada calon legislatif  DPRD Provinsi Maluku lain yang juga berasal dari Partai Nasdem.

Dia pun terancam gagal, padahal jika tidak terjadi kecurangan, dirinya berpeluang kembali menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029.

Terhadap kecurangan ini, Justina telah mengajukan keberatan melalui surat bertanggal 07 Maret 2024 ditujukan kepada Bawaslu Kota Tual, Bawaslu Provinsi Maluku dan KPU Provinsi Maluku.

Surat keberatan ditembuskan kepada DPP Partai Nasdem di Jakarta, DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku di Ambon, DPD Partai Nasdem Kabupaten Maluku Tenggara di Kota Langgur dan DPD Partai Nasdem Kota Tual di  Kota Tual.

Justina yang menjadi caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 (Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru), dengan nomor urut 1 menduga pihaknya telah dicurangi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dengan modus rekayasa dan pergeseran suara.

Justina dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3) menyebutkan pada Salinan Berita Acara Hasil Rekapitulasi PPK Tam Tayando sesuai C Hasil Salinan per-TPS, dirinya memperoleh 11 suara, namun hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Tam Tayando, berubah menjadi hanya 1 suara (data terlampir).

Justina menduga kuat, suaranya dipindahkan pada calon DPRD Provinsi Maluku Partai Nasdem Nomor urut 2 atas nama Muhammad Fauzan Rahawarin. 

Caleg DPRD Provinsi Maluku dari Partai Nasdem Justina Renjaan mengaku kehilangan suara di sejumlah TPS dan mengadukan hal tersebut ke Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News