Mengaku Intel BIN, Tipu Ratna Sarumpaet demi Uang Raja
Selain D dan R, polisi juga telah menjerat dua tersangka lain, yaitu HR dan AS. Sedangkan satu tersangka lain yang berinisial T kini berstatus buronan.
Argo menambahkan, korban komplotan itu bukan hanya Ratna. Ada pula korban lain berinisial TNA yang memberikan uang sebesar Rp 940 juta.
Korban tertipu oleh pengakuan HR sebagai keturunan Raja Padjadjaran. Sedangkan AS mengaku sebagai pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keduanya juga berhasil meyakinkan korban dengan surat-surat dan rekening dari berbagai bank hasil akal-akalan para tersangka. "Ada beberapa orang yang sudah sempat masuk transfernya ke rekening pelaku dengan beragama modus sehingga banyak masyarakat yang jadi korban,” ujar Argo.
Kini, polisi telah menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP yang ancaman hukumannya penjaranya empat tahun. “Kami persilakan masyarakat yang jadi korban dari pada penipuan tersangka, silakan untuk melaporkan," tambahnya.(cuy/jpnn)