Mengaku Sakti, Bisa Keluarkan Emas dari Perut Bumi
Pelaku hanya bisa pasrah saat tangannya diborgol dan digiring ke mapolsek.
Saat diperiksa, pelaku Djarwo mengakui menipu temannya dengan dalih bisa mengeluarkan emas dari perut bumi dengan ilmu ghaib.
“Anang saya suruh untuk memberikan uang Rp 22,3 juta untuk beli minyak, sebagai persyaratan ritual pengeluaran emas. Padahal saya tidak bisa melakukan hal itu,” ucap Djarwo.
Setelah satu bulan, emas yang dijanjikan tak kunjung diberikan, korban menghubungi pelaku. Namun, pelaku beralasan masih sakit dan diminta untuk bersabar.
Korban yang kesal dengan pelaku yang terus berbelit-belit, langsung melaporkan ke Mapolsek Sukomanunggal. Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara.
(yaz/no)