Mengaku Sebagai Orang Pintar, Pria di Wonogiri Cabuli 7 Pelajar
"Pa melakukan aksi tersebut di rumahnya," kata kapolres.
Terungkapnya kasus tersebut yakni setelah ada laporan ke kepolisian. Mulanya korban DS dan AMT melaporkan kepada orang tuanya, bahwa mereka menjadi korban dari aksi bejat Pa.
Orang tua korban pun melaporkan kepada pihak berwajib. Polisi akhirnya langsung terjun untuk menangkap pelaku di rumahnya.
Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan oleh polisi.
Polisi saat ini juga masih menyelidiki terkait adanya potensi korban lain, entah itu korban anak-anak maupun yang sudah dewasa.
Pa telah menjalankan praktik paranormal selama 10-15 tahun.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, dia juga pernah menjadi korban pencabulan juga oleh seorang guru di Jatisrono. Waktu itu, pelaku masih berumur 15 tahun," kata kapolres.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka Pa sudah ditahan di Mapolres Wonogiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka, Pa telah memenuhi unsur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHPidana.