Mengaku Tobat, Nabi Palsu di Malaysia Dihukum 10 Tahun
Rabu, 07 Maret 2012 – 12:22 WIB
Abdul Kahar Ahmad digelandang petugas sesaat menjelang persidangan. Foto: Metro Online
"Perlu diingat, bahwa hukum ini bertujuan untuk menyadarkan pelaku dan sekaligus memberikan peringatan kepada yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata Majelis hakim seperti dilansir Metro. (HMO/fuz/jpnn)
SHAH ALAM - Pengadilan Rayuan Syariah (Pengadilan Tinggi) Malaysia tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, denda RM16.500 dan enam kali cambukan