Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengaku Tobat, Nabi Palsu di Malaysia Dihukum 10 Tahun

Rabu, 07 Maret 2012 – 12:22 WIB
Mengaku Tobat, Nabi Palsu di Malaysia Dihukum 10 Tahun - JPNN.COM
Abdul Kahar Ahmad digelandang petugas sesaat menjelang persidangan. Foto: Metro Online
"Perlu diingat, bahwa hukum ini bertujuan untuk menyadarkan pelaku dan sekaligus memberikan peringatan kepada yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata Majelis hakim seperti dilansir Metro. (HMO/fuz/jpnn)

SHAH ALAM - Pengadilan Rayuan Syariah (Pengadilan Tinggi) Malaysia tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, denda RM16.500 dan enam kali cambukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close