Mengaku Tuhan, Suami Istri Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com - MANOKWARI - Polisi menetapkan Janiat Ariston Fernando Pertaten Jantet RTA Manik alias Jantet dan istrinya Samina alias Sintania sebagai tersangka. Kini, keduanya yang sempat dihakimi massa sudah resmi ditahan di ruang tahanan Polsek Manokwari Kota. Khusus tersangka Samina akan dititipkan di ruang tahanan Mapolres karena Polsek tidak memiliki sel wanita.
Kapolsek Manokwari Kota Kompol R. Herminto SH MH yang dikonfirmasi Kamis (18/12) mengaku oknum warga yang mengaku sebagai Tuhan sudah diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua pelaku kita proses hukum sesuai perbuatannya,” tuturnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementrian Agama Kabupaten Manowakri guna meminta saksi ahli. Hasil koordinasinya, Kemenag Kabupaten Manokwari menunjuk Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) untuk menjadi saksi ahli.
Dirinya juga meminta warga Manokwari agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang menyesatkan. Pelaku adalah beragama Kristen, jadi tidak dikait-kaitkan kalau pelakunya beragama Islam atau agama lain.
“Kita jerat pelaku dengan pasal 165 a,” tegasnya seraya meminta warga untuk menjaga toleransi umat beragama dalam rangka memasuki natal dan tahun baru.(sr/jpnn)