Mengapa Habib Rizieq Tidak Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri?
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan meskipun kasus tersebut sudah diambil alih Mabes Polri, Habib Rizieq akan tetap ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab sendiri ditahan di Rutan Narkoba pada Minggu (13/12), setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam pada Sabtu (12/12).
Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 12 Desember 2020.
“Semuanya sudah ditangani oleh Mabes Polri. Penyidikan semuanya di Mabes Polri. Kalau penahanannya di sini sementara, kan juga sama kantor polisi,” ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/12).
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tiga penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab segera dituntaskan.
Penuntasan ini dilakukan setelah kasus diambil alih penyidik Bareskrim Polri.
"Mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan,” ujar Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12).
Diketahui, ketiga perkara yang diambil alih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Yaitu, dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat; Megamendung, Bogor; dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Kasus tersebut diambil alih dengan alasan efektivitas dan efisiensi karena meliputi dua wilayah hukum polda.
Selain itu, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: