Mengapa Masa Pengabdian Honorer K2 tak Dihargai dalam Rekrutmen PPPK?
jpnn.com, JAKARTA - Pengabdian honorer K2 tidak dihargai sama sekali dalam rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap satu. Berbeda jauh ketika diadakan rekrutmen CPNS 2018 lewat jalur khusus honorer K2.
"Dalam seleksi CPNS 2018, pengabdian honorer K2 sangat dihargai dengan dinyatakan sudah lulus SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) meskipun tidak mengikuti Tes Kemampuan Bidang," kata Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri kepada JPNN, Selasa (19/3).
Dalam rekrutmen PPPK, lanjutnya, di dalam PermenPAN-RB 2/2019 tentang Pengadaan PPPK tidak ada penghargaan bagi pengabdian K2.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Siap Rekrutmen PPPK dari Honorer K2, Gaji Hingga Rp 2,7 Juta
Mereka diharuskan mengikuti tes administrasi, tes kompetensi (teknis, manajerial dan sosio kultural) dan tes wawancara.
Selain itu honorer K2 yang ikut tes CPNS juga diberikan perlakuan khusus berupa penurunan passing grade karena alasan kuota secara nasional belum terpenuhi.
"Penurunan passing grade sepantasnya juga diberikan kepada honorer K2 yang mengikuti tes PPPK tetapi dinyatakan tidak memenuhi atau tidak lulus sesuai dengan PermenPAN-RB 4/2019. Jika tes CPNS dapat penurunan passing grade, mengapa tes PPPK tidak?," sergahnya.
Mengenai penetapan nilai ambang batas untuk tes CPNS 2018 yang diatur melalui PermenPAN-RB 37/2018 bagi honorer K2 bahwa tes intelegensia umum (TIU) minimal 60 dan akumulasi dari tes karakteristik pribadi (TKP), TIU dan tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah 260.