Mengawasi Cukai Rokok, Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar
![Mengawasi Cukai Rokok, Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar Mengawasi Cukai Rokok, Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/06/16/bea-cukai-memantau-harga-transaksi-pasar-hasil-tembakau-di-b-31.jpg)
Menurut Sudiro, pencatatan sampel harga rokok dilakukan pada beberapa toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak pada beberapa kecamatan yang telah ditentukan.
Hasil pencatatan kemudian diolah dan dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS.
Kegiatan pemantauan harga transaksi pasar yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, juga diselingi dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Salah satu caranya ialah dengan membagikan brosur serta pelekatan stiker untuk menandai dukungan masyarakat kepada Bea Cukai dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Petugas Bea Cukai mendatangi penjual eceran produk hasil tembakau berupa rokok secara acak, menghimpun informasi dan data harga penjualan mereka, sekaligus memberikan edukasi terkait rokok ilegal dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal, dalam bentuk penyuluhan singkat dan penempelan stiker,” katanya.
Menurut Sudiro, pemberian edukasi dan informasi melalui sosialisasi secara langsung maupun pembagian pamflet dan pemasangan stiker, penting untuk terus diberikan kepada masyarakat serta para penjual eceran melalui Kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Sasarannya ialah sasaran menekan angka peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan penerimaan negara dari di bidang cukai.
Pada minggu ketiga April 2021, tercatat ada 12 kantor pelayanan yang telah melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung, Merak, Tasikmalaya, Bogor, Bitung, Madura, Teluk Bayur, Kediri, Semarang, Sidoarjo, Gresik, dan Blitar. (*/jpnn)