Mengecewakan, PLN Dinilai Tak Bisa Diandalkan
Minggu, 28 Mei 2017 – 23:53 WIB
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno terbuka, Rabu (14/12).
Menurut Agus, permohonan penggugatan UU Ketenagalistrikan itu karena adanya salah satu pegawai PLN Area Padang yang menilai bahwa listrik sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh negara.
“Dengan itu aturan yang mengharuskan PLN saja menjual listrik ke masyarakat sudah tidak berlaku. Kami (Pemkab) pun sudah bisa,” jelasnya. (sam/app)