Mengejutkan! Bupati yang Ditangkap BNN Dituntut Ringan Banget
Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan sepanjang persidangan. "Dan menyesali perbuatannya," imbuhnya.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung melakukan pembelaan.
"Ofi adalah korban peredaran narkoba. Korban perebutan kekuasaan. Agar majelis hakim memberikan keputusan seadil adilnya," terang salah seorang penasehat hukum terdakwa, Dhabi K Gumayra.
Setelah mendengarkan pembelaan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Ardianda Patria menunda persidangan.
"Karena putusan perlu dipertimbangkan, jadi kami akan musyawarah dulu. Untuk itu putusan dilanjutkan kembali Selasa 13 September 2016," tegas Ardianda.
Hal yang sama juga berlaku terhadap terdakwa lainnya yakni Murdani dan Faisal Roche yang juga direhab selama enam bulan.
Usai persidangan Ofi dengan pakaian putih plus kopiah seperti biasa tidak mau memberikan pernyataan apapun terkait tuntutan terhadapnya. "Dengan penasehat hukum saya saja," ujarnya singkat.
Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Palembang, Hendri Yanto mengatakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa adalah rehabilitasi selama enam bulan.