Mengejutkan! Dalam 11 Bulan 1.886 Istri Gugat Cerai Suaminya
Selanjutnya, faktor kekejaman mental berjumlah 40, faktor kekejaman jasmani berjumlah 38 dan faktor krisis akhlak juga berjumlah 38.
“Selain itu ada juga faktor politis, faktor dihukum penjara, politis, cacat biologis dan lain-lain," papar Jumri.
Disinggung soal suami menggugat cerai suami, sambung Jumri, juga ada. Terhitung sejak Januari hingga November 2016, ada 497 suami yang mendaftarkan gugatan cerai terhadap isteri ke Pengadilan Agama Medan Kelas I-A.
Namun, untuk gugatan yang disidangkan pihaknya sejak Januari hingga November 2016, berjumlah 607 karena ada sisa perkara Desember 2015 berjumlah 110. Dari jumlah 607 itu, sebanyak 393 gugatan sudaj dikabulkan pihaknya.
"Namun ada 41 gugatan yang dicabut. Selain itu, ada juga yang ditolak, digugurkan, tidak diterima ataupun dicoret dari register," sambung Jumri.
Sebelum mengakhiri, Jumri mengaku melihat jumlah tersebut menunjukkan masyarakat sudah semakin sadar dan taat hukum dan aturan.
Namun, Jumri tidak menampik masih ada pasangan yang bercerai di bawah tangan. Perceraian di bawah tangan, hanya akan mempersulit untuk administrasi selanjutnya. (ain/ila/ray/jpnn)