Mengejutkan! Ini Putusan PN Jaksel Kasus Jessica Iskandar dan Ludwig
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak pernah ada pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Frans Willibald.
Putusan hakim yang dibacakan kemarin (15/10) itu merupakan adalah jawaban atas gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig, pria Jerman yang diakui Jessica sebagai suaminya.
''Mengadili, menolak eksepsi yang diajukan tergugat secara seluruhnya. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat secara sepenuhnya. Perkawinan dinyatakan batal,'' tegas Made Sutrisna, ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Dalam putusannya, hakim menganggap pernikahan Ludwig dengan artis yang punya nama panggilan Jedar itu tidak pernah ada. Pernikahan tersebut juga tidak pernah tercatat di gereja yang dipimpin seorang pendeta bernama Simon Jonathan.
''Tidak tercatat di dalam gereja yang dimaksud. Namun, keluar akta pernikahan tertanggal 8 Januari 2011,'' ungkap Made.
Majelis hakim juga melihat sejumlah kejanggalan dalam dokumen berupa surat keterangan perkawinan (SKP). Salah satunya format penulisan SKP yang berbeda dengan biasanya. ''SKP gereja itu landscape orientation, sedangkan SKP yang ada menggunakan portrait orientation,'' paparnya.
Made melanjutkan bahwa pihak Jessica dapat melakukan langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap putusannya. ''Pihak tergugat dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari,'' ucapnya.
Sidang putusan atas gugatan tersebut hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing. Harvardy M. Iqbaal, kuasa hukum Ludwig yang mewakili kehadiran kliennya di sana, menyatakan puas.