Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengenal Layanan Asuransi Mobil All Risk, Cara Terbaik Melindungi Kendaraan

Rabu, 01 Juni 2022 – 12:30 WIB
Mengenal Layanan Asuransi Mobil All Risk, Cara Terbaik Melindungi Kendaraan - JPNN.COM
Kendaraan di jalanan. Ilustari: Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebagai gantinya, segala bentuk kerusakan atau kehilangan pada mobil Anda akan ditanggung oleh jasa asuransi.

Besaran premi dalam hal ganti rugi ini harus ditentukan via pemeriksaan kondisi kendaraan yang Anda ajukan klaimnya.

Berikut adalah aspek-aspek yang akan jasa asuransi perhitungkan sebelum menetapkan tarif premi yaitu umur dan kondisi fisik mobil, merek dan tipe mobil, tujuan penggunaan mobil, musibah yang dialami pemilik, dan lokasi tempat terjadinya musibah tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), melalui Surat Edaran No.: SE-06/D.05 Tahun 2017  telah menentukan besaran tarif premi yang boleh layanan asuransi bebankan.

Berikut ini ialah kategori premi asuransi mobil all risk beserta jumlah uang pertanggungan yang harus peserta asuransi bayarkan:

Pertama kategori 1: Rp 0 - Rp 125 juta. Kemudian kategori 2: lebih dari Rp 125 juta - Rp 200 juta dan kategori 3: lebih dari Rp 200 juta - Rp 400 juta.

Selanjutnya, kategori 4: lebih dari Rp 400 juta - Rp 800 juta dan kategori 5: Rp 800 juta atau lebih.

Pemilik kendaraan boleh menambah jumlah uang untuk membayar premi tanggungan tersebut apabila ingin melindungi kendaraan dari hal-hal seperti bencana alam.

Setiap pengendara membutuhkan layanan asuransi untuk melindungi mobil Anda, bacalah tentang layanan asuransi mobil all risk beserta manfaatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News