Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi Perpajakan
Satu kode biling nantinya bisa digunakan untuk beberapa jenis pajak. Berbeda dengan saat ini, di mana satu jenis pembayaran hanya bisa menggunakan satu kode biling.
Melalui berbagai terobosan itu, Partner MUC Consulting Wahyu Nuryanto berharap Coretax bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.
Menurutnya, jika mengandalkan sistem yang saat ini berlaku, maka akan sangat sulit bagi pemerintah untuk memaksimalkan potensi perpajakan yang ada.
Terlebih, sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak, tentu saja Indonesia memiliki jumlah wajib pajak yang juga besar.
Namun faktanya, dari jumlah angkatan kerja Indonesia yang pada tahun 2023 sebanyak 147,71 juta orang, jumlah wajib pajak orang pribadi yang tercatat hanya 70,3 juta saja.
Namun, itu pun dengan asumsi jumlah wajib pajak yang patuh lebih rendah lagi.
Namun demikian, Wahyu juga memberikan catatannya. Menurutnya, karena sistem yang dibangun ini merupakan sistem elektronik, maka keamanan data menjadi hal yang penting untuk diperhatikan sehingga tidak hanya Andal, Coretax juga harus menjadi sistem yang aman. (flo/jpnn)