Mengendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Menyiapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral
jpnn.com - SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Pembentukan regulasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan pembentukan perda itu dalam rangka menunjang pembangunan berkelanjutan.
“Harapanya mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, khususnya untuk masyarakat Jawa Tengah," kata dia.
Nana mengungkap itu saat menyampaikan tanggapan terkait pandangan umum fraksi tentang raperda tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu (29/11).
Nana mengatakan perda tersebut diharapkan dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.
Selain itu, lanjut dia, mampu menjamin manfaat pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Nana menambahkan hasil pertambangan tersebut diharapkan sebagai bahan baku atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan daerah.