Mengerikan, Tukang Kebun Cabuli Siswi Kelas I SD Berkali-kali
Dengan penuh emosi, perempuan 26 tahun tersebut melaporkan kebejatan penjaga sekolah itu kepada polisi. "Kami menangkap tersangka atas laporan pihak keluarga korban," jelas Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri kepada Jawa Pos.
Polisi juga telah menyita dua alat bukti yang digunakan saat mencabuli Mawar. Yakni, satu buah lakban hitam dalam keadaan sisa pakai dan seutas tali tampar putih Pramuka.
"Tersangka kami kenai pasal 82 tentang perlindungan anak," tegasnya. "Kami akan bertindak setegas-tegasnya dalam kasus ini karena sudah sangat meresahkan," lanjutnya.
Sementara itu, Yoyok mengaku menyesali perbuatannya. Dia menyatakan khilaf atas aksi tidak terpujinya terhadap Mawar. Pria asal Medokan Sawah, Surabaya, itu mengatakan siap menanggung segala risiko dan konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya. "Saya pasrah dan ngaku salah," ucapnya lirih. (rid/c6/fat)