Menggoda Cewek Lewat Didenda Rp 12,5 Juta
UU baru itu terinspirasi kasus Marie Laguerre Juli lalu. Mahasiswi 22 tahun tersebut digoda seorang pria di depan sebuah kafe dalam perjalanan pulang ke rumah.
Laguerre mendekati pria itu dan memintanya berhenti menggoda. Si pria tak terima dan memukul wajahnya. Setelah itu, dia ngeloyor pergi.
Kejadian tersebut terekam kamera CCTV. Laguerre lantas mengunggahnya lewat akun Twitter. Video itu viral dan direspons dengan pembentukan UU tersebut.
Tetapi, UU itu tidak membuat Laguerre puas. ’’Rasanya seperti sebuah lelucon. Saya rasa itu tidak realistis. Akan dibutuhkan banyak polisi untuk menjaga tiap sudut jalan,’’ ujarnya seperti dilansir AP.
Polisi juga membutuhkan banyak latihan untuk mengetahui mana saja yang masuk kategori catcalling. Dia meyakini bahwa pembelajaran untuk mengubah kebiasaan penduduk bakal lebih efektif ketimbang denda. (sha/c7/hep)