Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI Lewat RPP Manajemen ASN, Setara Intitute: Mengkhianati Amanat Reformasi

Sabtu, 16 Maret 2024 – 11:42 WIB
Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI Lewat RPP Manajemen ASN, Setara Intitute: Mengkhianati Amanat Reformasi - JPNN.COM
Direktur Riset SETARA Instiute, Halili Hasan. Foto: Dokumentasi pribadi

Begitupun merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), sebagaimana penjelasannya bahwa jabatan-jabatan tersebut perlu dipastikan memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan ada penugasan resmi dari Kapolri.

Sementara terhadap jabatan-jabatan ASN di luar ketentuan UU TNI dan UU Polri itu, PP ASN ini perlu menegaskan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, sebagaimana Pasal 47 Ayat (1) UU TNI, serta merujuk kepada Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang menegaskan bahwa Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ketiga, UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN terdiri dari Jabatan Manajerial dan Non-Manajerial.

Pengaturan PP ini semestinya memberikan gambaran yang jelas perihal kriteria dan/atau jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki prajurit TNI/Polri untuk jabatan ASN.

Menurut Halili, kriteria dan syarat yang ketat perlu dilakukan agar RPP ini tidak menjadi pintu masuk yang seluas-luasnya bagi penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil yang dapat memicu massifnya kembali praktik Dwifungsi ABRI dan merusak tatanan demokratis negara ini.

Keempat, mengingat dalam UU ASN memiliki konsep resiprokal, dimana ASN juga dapat mengisi jabatan-jabatan tertentu di lingkungan TNI/Polri, maka perlu diperhatikan agar pengaturan dalam rancangan PP ini tidak menambah persoalan mengenai karier-karier ASN dan prajurit TNI/Polri ke depannya.

“Penempatan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga harus menjadi prinsip yang diutamakan, sehingga penempatan dapat tepat sasaran. RPO Manajemen ASN harus dipastikan menjadi instrumen untuk mewujudkan birokrasi berdampak seperti jargon Kemenpan/RB, bukan untuk menjadi sarana perluasan penempatan TNI/Polri pada jabatan-jabatan ASN,” ujar Halili Hasan.(fri/jpnn)

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menatakan upaya menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI melalui RPP Manajemen ASN adalah mengkhianati reformasi.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close