Mengintip Sidang Adat Dayak terhadap Prof Thamrin
Masyarakat Antusias, Situasi Tetap KondusifMinggu, 23 Januari 2011 – 08:39 WIB
Persidangan adat yang dilaksanakan berlandaskan beberapa hal, antara lain penyeragaman hukum adat sebagai hasil rapat besar perdamaian di Tumbang Anoi tahun 1894 dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) itu benar-benar berlangsung tanpa kendala hingga sampai pada akhir putusan adat dibacakan oleh para hakim adat Dayak, sekitar pukul 11.30 WIB.
Prof Thamrin yang raut wajahnya tampak dipenuhi rasa penyesalan dan telah mengaku salah serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak, akhirnya dikenakan hukuman adat lima pikul garantung, minta maaf di depan masyarakat dayak melalui berbagai media nasional, mencabut hasil penelitiannya, mencabut pernyataannya pada saat sidang ariel peterpan serta membayar uang denda untuk upacara adat sebesar Rp 77.777.777.
Sidang adat tersebut tak memakan waktu lama, dan tak nampak pula kekecewaan dari masyarakat yang hadir. Semua datang dan pulang dengan damai, tanpa ada dendam demi keutuhan bangsa dan negara. Karena masyarakat Dayak sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam Bhinneka Tunggal Ika. (*)