Menguat, Desakan Bibit-Chandra Aktif Lagi di KPK
Rabu, 04 November 2009 – 19:47 WIB
Pendapat yang sama juga diungkap Anggota Komisi III Desmond Mahesa. "Bibit dan Chandra Harus diaktifkan lagi jika tidak terbukti bersalah karena ada putusan sela MK," katanya. Selain itu, Desmond menegaskan bahwa putusan sela MK tidak hanya berlaku untuk Bibit dan Chandra. Tetapi, putusan itu juga berlaku dalam kasus Antasari Azhar. "Bagaimana pun juga harus dijelaskan apakah benar pimpinan KPK terlibat, karena tidak ada bukti sama sekali," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari mengatakan, jika rekaman rekayasa kriminalisasi KPK mendegradasikan pasal-pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra, maka Polri harus segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta merehabilitasi nama baik mereka.