Mengungkap Penjualan Bayi
jpnn.com, KEDIRI - Kerja jajaran Polres Kediri Kota patut diacungi jempol. Tak lama mendapat laporan terkait dengan penjualan bayi, korps baju cokelat itu berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat penjualan bayi.
Radar Kediri (Jawa Pos Group) Kamis (19/10) melaporkan, kasus penjualan bayi itu berawal dari laporan yang disampaikan Miswanto, 48, kakek dari bayi tersebut.
Kapolres Kediri Kota, Jawa Timur, AKBP Anthon Haryadi mengatakan, Selasa (10/10) lalu, Miswanto melaporkan kepada petugas bahwa anaknya telah menjual cucunya.
“Dari laporan tersebut, kemudian kami telusuri dan kami amankan pelaku,” kata Anthon.
Dari pengembangan laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap dua perempuan.
Keduanya adalah Intan Ratna Sari, 20, ibu bayi asal Dusun Wonoasri, Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, dan Novytasari, 28, selaku ‘perantara penjualan bayi’ asal Dusun Dadapan, Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem.
“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anthon. (jpnn/rk/yi/die/JPR)