Mengutip Bung Karno, Habib Aboe Berharap Besar kepada Kapolri soal Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengambil langkah tegas dalam upaya meluruskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Dia pun memuji langkah Kapolri Jenderal Listyo membentuk Tim Khusus (Timsus) Polri untuk memproses pelanggaran etik puluhan anggota polisi.
“Kami punya harapan besar, langkah ini akan membuat menguatnya public trust kepada institusi Polri,” katanya kepada JPNN.com, Selasa (16/8).
Selain itu, lanjut Habib Aboe, langkah ini akan membawa harapan untuk implementasi kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk warga Indonesia. “Sesuai ketentuan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945,” ungkapnya.
Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlundungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu menilai bahwa mencuatnya kasus kasus pembunuhan Brigadir J adalah kado pahit di saat peringatan kemerdekaan Indonesia.
Menurut Habib Aboe, pada usia Indonesia yang sudah cukup dewasa, yaitu 77 tahun, negara seharusnya memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada warganya, sebagaimana ketentuan Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI 1945.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalimantan Selatan ini menilai pembunuhan berencana dan rekayasa pada kematian Brigadir J bertolak belakang dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI 1945.