Menhan: Ekspor Alutsista Satu Pintu
Selasa, 04 September 2012 – 08:33 WIB
Penjualan alutsista lokal ke luar negeri, lanjut Menhan, akan mendorong penambahan pendapatan negara di luar pajak. Kawasan Afrika dan Timur Tengah nanti berpotensi menjadi pasar terbuka bagi produk alutsista RI.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai bahwa kebijakan penjualan lewat satu pintu tersebut patut dipertimbangkan. Namun, sebaiknya bukan Kemenhan yang mendapat mandat untuk melakukan penjualan satu pintu tersebut. "Bisa saja dibuat semacam perusahaan konsorsium atau holding company yang bertugas khusus memasarkan alutsista dalam negeri," ujarnya.
Proses semacam itu, terang Mahfudz, akan sejalan dengan pembahasan RUU Industri Pertahanan (Inhan). RUU Inhan diharapkan akan mengatur mekanisme penjualan alutsista. Saat ini Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) adalah lembaga yang disebut-sebut dalam RUU Inhan akan menjadi lembaga yang dimaksud. "Nanti di dalamnya (KKIP) ada Kemenhan dan menteri BUMN," tandasnya. (bay/c11/agm)