Menhub: 2018, APBN Tidak Digunakan untuk Biayai Proyek Pengerukan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, mulai tahun depan dana APBN tidak digunakan untuk membiayai proyek pengerukan di sejumlah pelabuhan komersial.
“Saya minta agar mulai 2018 APBN tidak digunakan untuk membiayai proyek pengerukan di sejumlah pelabuhan komersial, namun digunakan untuk membiayai pengerukan di pelabuhan non-komersial," ujar Budi dalam siaran persnya.
Terkait proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Budi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran bahwa pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran merupakan tanggung jawab Pemerintah, namun dalam hal kondisi tertentu pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran bisa ditugaskan kepada Badan Usaha Pelabuhan.
"Sebagai kompensasi pembiayaan ini, Badan Usaha Pelabuhan diperbolehkan untuk menarik jasa labuh. Untuk itu saya minta jasa labuh tersebut masuk dalam revisi PP No 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan,” tutur Budi.
Terakhir, mantan dirut AP II ini selalu mengingatkan pegawai Kemenhub agar selalu fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing.(chi/jpnn)