Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menhub: Kamu Lewat Sini, Jangan...

Senin, 31 Oktober 2016 – 09:12 WIB
Menhub: Kamu Lewat Sini, Jangan... - JPNN.COM
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Kementerian Perhubungan RI tidak bisa melarang keberadaan kapal cepat dari Bali menuju tiga gili di Lombok. Untuk itu, kementerian akan mengatur keberadaan kapal cepat tersebut agar tidak menjadi persoalan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ia akan melihat lagi duduk permasalahannya. Sebab masing-masing pelaku usaha punya tujuan dan konflik tertentu.

Untuk itu, dalam kasus ini kementerian tidak bisa menyatakan salah atau benar terhadap para pengusaha. Jalan tengah yang bisa dilakukan adalah dengan duduk bersama membedah permasalahannya.

”Setelah kita dudukan permasalahannya, mungkin (diatur) kamu lewat sini, jangan lewat sini, kan gitu,” kata Budi seperti dilansir Bali Express (Jawa Pos Group).  

Baginya, masalah tersebut hanya persoalan rivalitas antar pengusaha saja, antara yang punya kapal biasa dan kapal cepat. Pengusaha yang punya kapal biasa merasa terganggu. ”Tidak boleh saling mengiri,” katanya.

Budi menegaskan, kementerian perhubungan dalam hal ini akan membantu menata agar jalur-jalur pelayaran di kawasan tersebut aman dan menguntungkan semua pihak. Tapi ia tidak bisa melarang, sebab kapal cepat juga bagus untuk mempermudah penumpang atau wisatawan.

Ia justru meminta kepada masyarakat yang punya kapal dengan kecepatan biasa harus open mind. ”Saya tidak katakan mana yang benar, tetapi harus membuka diri, nanti tugaskan dinas perhubungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB Lalu Bayu Windya mengatakan, penertiban akan tetap dilakukan. Langkah ini menurutnya tidak bertentangan dengan kementerian, sebab penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan penumpang.

MATARAM - Kementerian Perhubungan RI tidak bisa melarang keberadaan kapal cepat dari Bali menuju tiga gili di Lombok. Untuk itu, kementerian akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close