Menhut akan Cabut SK Dasong
Selasa, 15 Desember 2009 – 09:32 WIB
Dalam pengelolaan nanti bisa bersama masyarakat setempat. Misalnya ikut menanam pohon tumpang sari pada hutan yang dibolehkan dengan maksud menyejahterakan masyarakat. "Kalau dulu pengusaha besar bisa dapat hak pengelolaan ratusan hektare. Beda dengan masyarakat kecil, diusir masuk hutan. Kini masyarakat pinggiran hutan ikut menjaga dan mengelola, asalkan tidak merusak hutan," ulas Zulkifli.
Dengan sistem KPH ini, menurutnya bisa memangkas jalur birokrasi. Begitu halnya pihak asing yang ingin menyalurkan bantuan atau ikut memantau perkembangan hutan. ''Nggak perlu persetujuan pusat. Cukup di daerah saja," tuntasnya. (art/aj)