Menhut Didesak Cabut Izin RAPP
Rabu, 03 Februari 2010 – 19:28 WIB
“Sepuluh hari yang lalu ada sepuluh alat berat yang masuk di sana, artinya ada pelanggaran,” katanya. Seperti yang diwartakan sebelumnya, Menhut telah membentuk tim tujuh untuk mengkaji ulang izin yang diterbitkan Kementrian Kehutanan pada HTI PT RAPP. Tim Tujuh itu berasal dari Universitas Riau, Pemerintah Provinsi Riau, Universitas Gajah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan. Kata Zulkifli. Pencabutan atau tidak izin PT RAPP tergantung dari rekomendasi Tim 7.
Pembentukan tim itu kata Susanto tidak akan menyelesaikan masalah. Menurut dia, pembentukan tim seperti itu sudah dilakukan Menhut sebelum digelar Konferensi Perubahan Iklim PBB di Kopenhagen Denmark, Desember 2009 namun hingga kini tidak terselesaikan.