Menikah di Pengungsian, yang Penting Sah
I Gusti Bagus Arta Artana mengatakan, pernikahan keponakannya sah. Karena saat upacara berlangsung ada saksi dari purusa (pria) maupun predana (wanita).
Artana sekaligus saksi ada purusa karena dia juga Klian Banjar Adat di Banjar Ada Padangaji. Namun lantaran kondisi tak memungkinkan¸ upacara pernikahan itu tak dilengkapi mapuining di merajan serta pura desa di desanya.
Upacara pernikahannya dipuput Ida Pedanda. “Nanti bisa menyusul mapiuning, karena sekarang belum berani pulang ke rumah,” ujarnya.
Pihak keluarga, lanjut Artana, harus tetap melangsungkan upacara pernikahaan itu karena beberapa tahapan upacara sudah dilalui.
Yakni masedekang, yang dilaksanakan 3 September lalu. Dilanjutkan pada 23 September memadik, dan 30 September penikahan termasuk resepsi.
“Sudah masedek, kemudian tidak jadi nikah. Kan tidak boleh begitu. Makanya harus jadi nikah, walaupun berada di pengungsian. Yang penting sah,” pungkasnya. (*/yes)