Menilik Keberanian Hakim yang Memvonis Koko, Predator Puluhan Anak
"Akan kami putuskan besok (hari ini, Red) sekitar pukul 09.00. Harapannya, tidak ada halangan," ujar hakim berkacamata tersebut.
Memang ada peluang sidang tertunda jika terdakwa Sony Sandra sakit. Hanya, pihaknya tidak akan serta-merta mengiyakan. Akan didatangkan dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa ke persidangan. Dia akan diminta menyampaikan langsung kondisi Sony. "Medislah yang berhak menyampaikan ke persidangan, apakah terdakwa dalam kondisi sehat atau tidak," tambahnya.
Mengenai agenda putusan hari ini, Purnomo mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus. Semuanya dipersiapkan biasa saja seperti kasus asusila pada umumnya. Namun, terkait pengamanan, pihaknya tidak meminta adanya antisipasi."Jika ada peluang terjadi kericuhan, itu sudah seharusnya dari kepolisian melakukan antisipasi," ujarnya
Sementara itu, Ridwan dan M. Arifin, penasihat hukum Sony Sandra, menyatakan siap menghadiri sidang dengan agenda putusan. Meski, dari segi kesehatan, kliennya sedang tidak sehat.
"Wajar saja karena kondisinya semakin tua dan memiliki sakit jantung. Tapi, bagaimanapun kondisinya, kami akan berusaha menghadiri dan menghormati proses hukum," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri pun berencana mengadakan aksi damai di PN Kota Kediri. Diwakili Ulul Hadi, anggota divisi sosialisasi dan informasi LPA, lembaganya secara aktif akan mengawal dan memantau proses sidang yang melibatkan bos Triple-S tersebut.
"Harapannya bisa putus hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni pasal 81 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya empat jaksa penuntut umum (JPU), yakni Teguh Warjianto, Yudi Hermawan, Sigit Artantojati, dan Tatik Herawati, menuntut Sony 13 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.