Menimbun BBM, Pensiunan ASN Ini Terancam Lama di Penjara
Dia kemudian rutin membeli BBM subsidi ke SPBU menggunakan drum.
Bahan bakar yang telah dia beli tidak langsung dijual, tetapi disimpan dalam drum-drum besar.
Hanya sebagian kecil yang dijual eceran di depan rumahnya di Kecamatan Pulung.
Sisanya, baru dijual secara penuh setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, baik untuk yang bersubsidi maupun nonsubsidi baru-baru ini.
"Sudah lima bulan tersangka ini menimbun BBM. Dia membeli saat harga murah, lalu dijual mahal," kata AKP Nikolas.
RM, pria pensiunan ASN Pemkab Ponorogo itu mengakui seluruh perbuatannya. Dia kini ditahan polisi dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!