Meninggal Sebelum Terkonfirmasi Positif, PDP Tidak Tercatat sebagai Pasien Korban Corona
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan, pihaknya ketat dalam mencatat angka pasien meninggal karena virus corona.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, tidak dicatat sebagai korban virus corona.
"Kasus PDP yang belum terkonfirmasi Covid-19, tidak akan kami catat sebagai jenazah Covid-19," kata Yuri dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).
Dia menjelaskan, jumlah pasien meninggal karena corona ialah jenazah terkonfirmasi positif melalui pemeriksaan laboratorium. Ke depan, dia berharap, setiap kasus meninggal tidak dikaitkan sebagai korban positif corona.
"Kasus yang kami sampaikan terkait dengan meninggal karena Covid-19 itu adalah kasus yang meninggal dengan konfirmasi laboratorium positif," ucap dia.
"Ini yang harus dipahami supaya tidak semua kasus meninggal di era sekarang selalu dikonotasikan Covid-19," tutur dia.
Sebelumnya, data nasional menyatakan bahwa kasus baru pasien meninggal Sabtu ini tercatat sebanyak 15 orang. Jumlah itu masih lebih rendah dari temuan kasus baru pasien sembuh sebanyak 24 orang.
Adapun, kasus pasien baru meninggal ini tersebar di enam provinsi Indonesia. DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak ditemukan kasus baru pasien meninggal tujuh orang.