Meningkat, Kasus Korupsi di Pengadilan
Kamis, 28 Oktober 2010 – 05:18 WIB
Harifin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi berada di tangan pemerintah dan lembaga penegak hukum. Pengadilan, kata dia, hanya berperan dalam menyidangkan kasus. "Itu ranah pemerintah, polisi, kejaksaan, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kami kan hanya di muara, menerima apa yang mereka lakukan," jelasnya. (aga/dwi)