Menipu Rp 1 Miliar, Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Resmi Ditahan, Lihat Tampangnya
Menurut Kombes Zulpan, YD merupakan residivis 2010 terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat.
"Divonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebonwaru, Bandung," bebernya.
Adapun sang istri, YS residivis pada 2020 dan menjalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya, penangkapan polisi gadungan berpangkat komjen itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan oknum tersebut dilakukan pada Jumat (4/3).
Kombes Budi mengatakan penangkapan polisi gadungan itu berdasar informasi dari masyarakat yang mengabarkan ada seseorang yang menggunakan atribut Korps Bhayangkara lengkap dengan pangkat komjen.
Menurut Kombes Budi, pria berpakaian polisi itu diduga hendak melakukan penipuan. (cr3/jpnn)