Menjaga & Mengoptimalkan Aset Negara, KAI Divre III Tertibkan Aset Tanah dan Bangunan
Komersialisasi aset non-railway tersebut dipergunakan, di antaranya, sebagai kantor, tempat usaha, parkir, dan sebagainya.
KAI juga melakukan penyertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya.
Menurut dia, guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI Divre III telah berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti kejaksaan, kantor pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, serta pihak penegak hukum lainnya.
"Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” papar Aida.
Selama 2023 sampai Semester I-2024, KAI Divre III telah melakukan penyertifikatan aset sebanyak 8.072.162 m2, penertiban lahan tanah seluas 630.300,01 m2, dan penertiban bangunan 193.331,13 m2. Selain penyertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset.
Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pascapenertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Menurut dia, jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah.
"Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana dengan tentu melakukan koordinasi dan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu dengan para pihak, seperti penertiban yang dilakukan di wilayah Merapi Kabupaten Lahat, " beber Aida.