Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menjaga Presiden agar Terhindar Provokasi untuk Mengintervensi Pansus Angket KPK

Oleh: Mukhamad Misbakhun*

Selasa, 25 Juli 2017 – 20:10 WIB
Menjaga Presiden agar Terhindar Provokasi untuk Mengintervensi Pansus Angket KPK - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) sudah 1,5 bulan bekera. Sejak menggelar rapat perdana pada 8 Juni lalu, Pansus Angket KPK sudah menunjukkan hasil kerjanya.

Sejauh ini, Pansus Angket KPK berhasil membuka tabir tentang praktik-praktik menyimpan penyidik di lembaga antirasuah itu, terutama tindakan yang tak berdasar Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Pansus juga mengantongi temuan tentang tindakan penyidik KPK yang tidak sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) ataupun penegakan hukum yang akuntabel dalam kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT yang penuh rekayasa.

Kesaksian Yulianis di bawah sumpah di hadapan Pansus Hak Angket KPK membuka praktik-praktik kotor para penyidik dan komisioner KPK. Bagaimana barang bukti kasus yang disita, ternyata bisa beralih kepemilkan kepada pihak lain yang diduga punya kaitan dan hubungan dengan penyidik di KPK.

Dugaan adanya komisioner menerima uang sebesar Rp 1 miliar juga menjadi indikasi kuat praktik-praktik tidak benar di KPK yang selama ini terdengar samar-samar menjadi terbuka untuk publik.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK juga mengungkap adanya hal-hal yang menunjukkan KPK bukanlah lembaga yang sempurna. Misalnya, ada temuan BPK tentang mark up pembangunan gedung KPK yang baru.

Ada juga temuan tentang pengangkatan penyidik sebagai pegawai tetap berdasarkan Kep.572/2012 yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Bahkan, di KPK ada orang yang sudah pensiun pada jabatan yang seharusnya diisi oleh pejabat pada usia aktif 56 tahun, hingga adanya penggunaan anggaran untuk pegawai dan pejabat KPK yang tidak memenuhi aturan.

Temuan lainnya adalah adanya kelebihan pembayaran uang sewa dan perlunya lawfull interception KPK dilakukan peer review dan diperbandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal-hal itu menjadi sederet bukti dan alasan bahwa KPK memang perlu dievaluasi untuk memperbaikinya.

Tapi, kini ada desakan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan intervensi dengan turun tangan langsung untuk menghentikan Pansus Angket KPK. Desakan itu adalah sebuah provokasi politik yang tidak patut dan bisa menjerumuskan presiden pada situasi posisi politik yang sulit.

Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) sudah 1,5 bulan bekera. Sejak menggelar rapat perdana pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpr