Menjaga Ruh Demokrasi, Parpol Harus Komitmen Kembalikan Sistem Perwakilan
jpnn.com - Praktisi hukum Agus Widjojanto mengungkapkan salah satu tujuan awal digelorakannya reformasi, setelah Orde Baru tidak lagi berkuasa adalah bagaimana dapat dilaksanakannya sila-sila dalam Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
Namun, dalam perjalanannya justru mengalami pembelokan arah.
“Dalam kenyataannya para pemimpin yang mengusung reformasi justru berbelok arah. Para pemimpin malah mengubah cita-cita reformasi menjadi deformasi,” ujar Agus Widjojanto pada Selasa (8/8/2023).
Deformasi dimaksud, kata dia, merujuk dengan upaya para pemimpin menghilangkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mempunyai nilai fundamental sesuai soko guru yang dibentuk oleh pendiri bangsa dalam merekonstruksi negara ini sebagai Negara Kesatuan.
Saat ini lebih mengarah pada negara federal/serikat, yang dulu pada zaman Orde Lama pernah dilakukan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang mengembalikan dari Indonesia Serikat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sentralistik sesuai amanat UUD 1945.
“UUD 1945 awal berjumlah 1.500 kata diubah dan diamendemen menjadi 4500 kata. Dan itu menghilangkan format dasar dari bentuk negara awal, misalnya sistem perwakilan melalui sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai mandat rakyat sesuai sila keempat dari Pancasila,” kata Agus.
Pria asal Kudus Jawa Tengah itu menyatakan perubahan sistem perwakilan itu menyebabkan ketidaksinkronan antara Dasar Negara dan Hukum Dasar yaitu UUD 1945.
Dengan bahasa sederhananya, demokrasi telah dibelokkan dari yang awalnya bernapaskan Demokrasi Pancasila yang merupakan Risalah Luhur Bangsa ini menjadi Demokrasi Liberal.