Menjanda, Mbak LN Harus Menafkahi Dua Anak, Masuk ke Dunia Hitam
“Pengakuannya didapat dari rekannya bernama Malibo. Narkoba tersebut didapat LN dengan cara berkomunikasi dengan Malibo. Setelah komunikasi itu, Malibo ini menaruh narkoba dengan cara di tempel di daerah Grogol, Jakarta Barat,” kata Mariyono, Kamis (24/9).
Menurut pengakuan LN, ia baru pertama kali menerima paket narkoba tersebut. LN tertarik bisnis narkoba lantaran tergiur untung besar yang didapatkan.
“Motifnya karena ekonomi,” ujar Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Trisno Tahan Uji.
Atas perbuatannya LN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AY dan TJ dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya di atas empat tahun,” tutur alumnus Akpol 2001 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)