Menjarah Toko Bersama Pacar, Dirancang Cukup Matang
Jumat, 10 Maret 2017 – 18:02 WIB
Tujuh boks rokok yang berhasil polisi amankan, kata Nandang, masih utuh karena belum sempat mereka pakai atau jual.
Kapolsek Indihiang Kompol Tri Sumarsono mengatakan kawanan tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Polsek Indihiang.
Manager Tasco Cipedes Rio Prayogi (32) mengatakan bahwa keempat tersangka memang merupakan pegawainya.
Dari aksi yang dilakukan para pegawainya itu, pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta.
"Bukan hanya rokok, ada juga susu dan barang-barang lainnya," katanya. (rga)