Menjelang Larangan Mudik, Sebegini Harga Tiket Bus Jakarta-Jawa Tengah
Rabu, 05 Mei 2021 – 12:12 WIB
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat aturan larangan mudik 2021.
SE pengetatan mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H 7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadan, yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021. (ddy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: