Menjelang Libur Nataru, DJKA Kemenhub Berlakukan Tarif Promo LRT Jabodebek
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub menerapkan tarif promo LRT Jabodebek menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tarif promo tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: KP-DJKA 266 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 147 Tahun 2023 tentang Tarif Promo Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik yang ditandatangani pada Kamis (30/11/2023).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menjelaskan promo tarif itu diberikan untuk mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan LRT Jabodebek dalam bepergian selama masa libur akhir 2023.
"Mobilitas masyarakat pada masa libur kali ini diprediksi cukup tinggi sehingga kami berharap LRT Jabodebek ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk mengurangi kemacetan di jalan," kata Risal di Jakarta, Kamis.
Dengan adanya pemberlakuan tarif promo baru tersebut maka masyarakat dapat menggunakan LRT Jabodebek dengan skema tarif sebagai berikut.
Pertama, hari kerja Senin-Jumat pada jam sibuk (peak hour) periode waktu 06.00-08.59 WIB dan 16.00-18.59 WIB. Tarif Rp 3.000 (1 km pertama) dan Rp 700 tiap km selanjutnya dengan tarif maksimal Rp 20.000.
Kedua, hari kerja Senin-Jumat di luar jam sibuk (off peak hour) periode waktu awal jam operasi-05.59 WIB, 09.00-15.59 WIB, dan 19.00 WIB-akhir jam operasi. Tarif Rp3.000 (1 km pertama) dan Rp 700 tiap km selanjutnya dengan tarif maksimal Rp 10.000.
Ketiga, hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Tarif Rp 3.000 (1 km pertama) dan Rp 700 tiap km selanjutnya dengan tarif maksimal Rp 10.000.