Menjelang Mudik Lebaran, Kapolda Sumsel Melarang Kendaraan Angkutan Berat Melintasi Jalan Ini
jpnn.com - PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo menyatakan pihaknya melarang kendaraan yang mengangkut barang berat melintas di jalan Palembang-Banyuasin, tepatnya di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II dan Km 12 Palembang.
"Untuk memperlancar arus mudik, kami akan melarang angkutan barang melintasi di dua titik ini, dari mulai sore ini pukul 16.00 hingga 2 Mei 2023 mendatang," kata Rachmad saat meninjau langsung jalan nasional di Provinsi Sumsel, Senin (17/4), dalam rangka kesiapan arus mudik Lebaran 2023.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa titik kemacetan yang salah satunya di Pasar Talang Kelapa, ada di area tersebut. "Selain di Pasar Talang Kelapa, di Km 12 juga terdapat Terminal Alang-Alang di mana kru-kru bis menurunkan dan menaikkan penumpang yang akan mudik," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengingatkan kepada pihak bis agar menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Alang-Alang Lebar, bukan di pinggir jalan. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kepala Terminal Alang-Alang Lebar dalam upaya melengkapi fasilitas, baik untuk pengemudi bis ataupun bagi pemudik.
“Kami tadi minta fasilitas pemeriksaan kesehatan untuk pengemudi bis, pengemudi harus dalam kondisi sehat, tidak terpengaruh obat-obatan ataupun minuman keras, selain itu juga perlu adanya pemeriksaan armada bus yang akan dipakai," katanya.
Rachmad juga menyingung terkait kondisi jalan yang memiliki kontur tanah yang naik turun dan tidak terlalu lebar, sehingga akan ada perlambatan di lokasi jalan yang menanjak. "Oleh karena itu kami mengimbau pemudik harus berhati-hati karena kondisi jalan yang sempit. jangan saling mendahului," ujar Rachmad.
Dia juga mengatakan bahwa nantinya akan ada mobil crane yang ditempatkan di lokasi dan digunakan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap seluruh perjalanan mudik ini berjalan dengan aman, nyaman, dengan lancar dan sehat," tutup Rachmad. (mcr35/jpnn)