Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menjelang Putusan MKMK, Koalisi Rakyat Sipil Kawal MK Gelar Unjuk Rasa

Selasa, 07 November 2023 – 14:29 WIB
Menjelang Putusan MKMK, Koalisi Rakyat Sipil Kawal MK Gelar Unjuk Rasa - JPNN.COM
Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Sipil Kawal MK Carry Greant di Jakarta Pusat. Selasa (7/11). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Sipil Kawal Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar aksi unjuk rasa menolak putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Aksi tersebut dilakukan menjelang putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Sipil Kawal MK Carry Greant menjelaskan pihaknya meminta agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menganulir putusan MK tersebut.

Dia menilai putusan itu mengandung konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.

"Ini kan apa yang disebut politik dinasti. Politik dinasti itu kan tidak jauh beda dari orba. Kita tahu sama tahu di belakang ini ada siapa. Kita hanya berpikir positif saja selama ini," kata Carry di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Carry menduga Presiden Joko Widodo alias Jokowi memiliki campur tangan atas putusan MK yang dinilai memuluskan jalan putranya, Gibran menjadi cawapres.

"Kan itu kita enggak bisa mengatakan itu secara hukum ya, karena secara hukum kan tidak jelas itu kan tidak ada datanya infonya. Hanya ini kan perasaan kebatinan saja dan faktanya memang beliau merestui, kan," lanjutnya.

Sidang pembacaan putusan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim akan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie bersama Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams di Ruang Sidang Pleno I Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada pukul 16.00 WIB sore.

Koalisi Rakyat Sipil Kawal MK menggelar aksi unjuk rasa menolak putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA