Menjual 11 Jenis Obat Ini di Atas HET Bakal Disikat Polisi, Termasuk Ivermectin
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian bakal menindak tegas pemilik toko obat maupun apotek yang menjual 11 jenis obat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
Penegasan itu disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Auliyansah Lubis menyusul penindakan terhadap toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur yang menjual ivermectin dengan harga selangit.
Saat ini, polisi tengah menginterogasi pemilik toko obat SJ berinisial R yang telah diamankan di markas PMJ.
"Apabila di antara sebelas jenis obat ini tidak sesuai dengan HET, akan kami tindak. Jadi, bukan hanya ivermectin saja," ujar Kombes Auliyansah, Selasa (6/7).
Dia memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pemantauan di lapangan terkait harga eceran dari sebelas jenis obat sesuai KMK Nomor HK.1.7/Menkes/ 4826/2021 Tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya tim dari PMJ menindak salah satu toko obat di Jalan Pramuka, Matraman lantaran menjual obat Covid-19 dengan harga selangit pada 4 Juli 2021.
"Kami menemukan satu toko di Jalan Pramuka, Matraman. Nama tokonya SJ. Di situ ditemukan obat ivermectin ini di jual dengan harga cukup tinggi," kata Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, kemarin.
Berdasarkan ketentuan dari Kemenkes, harga Ivermectin per tablet yaitu Rp 7.500 atau Rp 75 ribu untuk satu kotak yang berisi 10 tablet. Sedangkan di toko milik R harganya jauh lebih tinggi.