Menkes Terawan Bantah Rumah Sakit Jadikan Corona Lahan Bisnis
Ketiga tenaga kesehatan itu, dokter spesialis paru Hasan Zain yang bertugas di RS Islam Banjarmasin.
Kemudian seorang perawat, Untung yang bertugas di RSUD Ulin dan Zakaria yang bertugas di Dinas Kesehatan Tanah Laut.
Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta, diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas.
Sedangkan tenaga kesehatan yang menerima insentif, sebanyak 144 orang tenaga kesehatan.
Terdiri dari 42 orang tenaga kesehatan di RS Bhayangkara, 60 orang d Kantor KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Banjarmasin dan 42 di BBTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan) Banjarmasin.
Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta.
"Kami menyampaikan rasa duka mendalam atas kehilangan para pahlawan tenaga medis ini. Penghargaan setinggi-tingginya kami berikan kepada mereka," kata Menteri Terawan.
Dia menambahkan, insentif dan santunan ini wujud perhatian dan penghargaan setinggi-tingginya dari Presiden Joko Widodo, kepada para pahlawan kesehatan.