Menkeu Aktifkan Lagi Ijin Usaha 15 zin AP dan 1 KAP
Rabu, 11 Maret 2009 – 17:37 WIB
Dimana, dalam Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri memberikan persetujuan kepada AP untuk memberikan jasa AP kembali setelah berakhirnya masa pembekuan izin. Sedangkan Pasal 25 ayat (1) menyebutkan, Menteri berwenang memberikan persetujuan kepada KAP atau Cabang KAP untuk memberikan jasa setelah berakhirnya masa pembekuan izin.
Di saat yang sama, Menkeu juga membekukan izin usaha Perusahaan Jasa Penilai (PJP) PT Survindo Putra Pratama dan PT Aprestama Swakarya Perdana. Izin kedua PJP itu dibekukan selama 6 bulan terhitung sejak 27 Januari 2009. ''Pembekuan izin usaha terhadap PT Survindo dan PT Aprestama dilakukan lantaran keduanya tetap melakukan pelanggaran setelah Menkeu memberi sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 36 bulan terakhir,'' katanya.