Menkeu Bantah Susupkan Pasal Soal TDL
Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:28 WIB
Agus pun menjelaskan kronologis penyusunan RAPBN 2011, mulai dari usulan pemerintah hingga akhirnya disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sejak awal katanya, guna membahas RAPBN 2011, Banggar DPR RI menindaklanjutinya dengan membentuk empat Panitia Kerja (Panja). Masing-masing yakni Panja Asumsi, Panja Belanja Pusat, Panja Transfer Daerah dan Panja Tim Perumus APBN 2011.
"Ketika pembahasan ini, disepakati bahwa pasal-pasal yang baru akan dibahas oleh pemerintah dan Banggar. Sedangkan pasal-pasal yang lama, akan dibahas oleh tim teknis. Ternyata, pasal lama itu masih ada disitu (dalam RAPBN 2011 yang hendak disahkan di paripurna)," jelas Agus.