Menkeu Didugat Rp1 Triliun Lebih
Selasa, 07 Juni 2011 – 07:18 WIB
JAKARTA- Kisruh pembelian sisa divestasi saham PT Newmont semakin ramai saja. Jika sebelumnya Menkeu mengancam akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR balik menyerang meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit proses pembelian yang dilakukan Menkeu. Kini giliran warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menggungat Menkeu Agus Martowardojo ke PN Jakarta Pusat. Sekitar 20 warga NTB mendaftarkan gugatannya ke PN jakarta Pusat dengan nomor register 241/pdt.g/2011/pn.jkt.pst yang diterima panitera muda perdata, Suharmini SH. Direktur Eksekutif Masyarakat Sipil Untuk Kesejahteraan Rakyat NTB, Ulung Purnama, S.H mengatakan langkah hukum ini diambil karena upaya pendekatan dan meyakinkan bahwa daerah perlu mendapat saham tersebut tidak diapresiasi pemerintah pusat. Ulung menambahkan, mereka yang tergugat adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai Tergugat I, Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar sebagai Tergugat II, PT Newmont Nusa Tenggara sebagai Turut Tergugat I, dan Newmont Mining Coorporation sebagai Turut Tergugat II.
"Gugatan ini terkait proses pengambilalihan divestasi saham 7% PT Newmont Nusa Tenggara tanggal 6 Mei 2011 yang tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan ekonomi dan kedamaian masyarakat NTB," kata Ulung.
Yang menarik, para penggugat meminta Menkeu Agus Martowardojo untuk mengganti kerugian selama pengambilalihan sisa saham divestasi PT Newmont sebesar Rp1 triliun dan USD246,8 juta. Menkeu juga digugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui lima media cetak nasional dan tujuh media elektronik.(fuz/jpnn)